Pendapat
tentang Pedofilia
Gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah
mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan
suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya
usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus
minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua)
baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Pedofilia
adalah parafilia di
mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan
seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka
memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan
untuk menambahkan hebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah
nama untuk gangguan pedohebefilik.
Solusi
Menyusul India dan Malaysia, Indonesia kini
mempertimbangkan penggunaan pengebirian kimia terhadap pemerkosa dan atau
kejahatan seksual berulang.Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, hukuman kebiri memang layak dipertimbangkan untuk diberikan pada pelaku kejahatan seksual anak. Sebab ia menilai, hukuman yang selama ini diberikan tidak sukses memberi efek jera bagi mereka.
hukuman suntik kebiri ini sendiri telah diadopsi beberapa negara di dunia seperti Korsel, Rusia, dan Polandia. Negara tetangga seperti Malaysia pun kini tengah mengkaji hukuman tersebut sejak tahun 2013 lalu.
Karenanya, menurut Mensos, Indonesia juga perlu mempertimbangkan usulan kebiri itu.
Hukuman Kebiri ini dilakukan dengan menyuntikkan atau memasukkan antiandrogen ke tubuh pelaku. Antiandrogen ini berfungsi untuk melemahkan hormon testoteron, sehingga hasrat seksual pelaku akan menurun bahkan hilang seluruhnya dari tubuh pelaku.
Tak hanya hukuman kebiri, Kemensos juga mengusulkan adanya “cap khusus” yang diberikan pada para pelaku kejahatan seksual anak ini. Cap tersebut berguna sebagai penanda saat ia kembali ke tengah masyarakat. Dengan adanya tanda tersebut, kata Salim, masyarakat akan selalu waspada terhadap yang bersangkutan.
Kebiri kimia di dunia
Kebiri kimia digunakan dalam banyak bentuk: sejumlah negara memberlakukan itu sebagai hukuman paksa sebagaimana hukuman penjara.
kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan libido atau hasrat seksual.
Sementara di negara lain, kebiri kimia ditawarkan sebagai alternatif untuk mendapat pengurangan masa hukuman. Artinya, para terpidana ditawari untuk mendapat pengurangan masa hukuman asal bersedia menjalani kebiri kimia.
Tahun 2013, Turki kemungkinan akan mulai menerapkan hukum kebiri kimia bagi para pedofil. Mereka berharap metode hukuman ini bisa menciptakan efek jera dan membuat pemerkosaan anak di bawah umur berkurang.
Tahun 2012, Moldova dan Estonia meloloskan aturan mengenai hukuman kebiri kimia. Aturan serupa juga berlaku di banyak negara termasuk Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, dan Rusia.
Setidaknya sembilan negara bagian Amerika: California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin juga memberlakukan beragam versi mengenai hukuman kebiri kimia dalam sistem hukum mereka.
Jerman termasuk negara yang mempunyai aturan mengenai hukuman kebiri. Awal tahun 2012, Komite Anti Penyiksaan Uni Eropa mendesak Jerman agar mengakhiri pelaksanaan hukuman itu. Dalam jawaban tertulis, pemerintah Jerman mengatakan bahwa praktek itu "sedang ditinjau ulang."
Jerman memberlakukan hukuman ini dengan prosedur yang ketat: terpidana sebelumnya diberitahu mengenai dampak dan kemungkinan efek sampingan. Dan yang paling penting: terpidana bersedia menjalani kebiri kimia. Terakhir, hukuman ini dilaksanakan tahun 1960-an.
Tahun 2010 berbagai kelompok hak asasi manusia mengecam pemerintah Polandia yang memberlakukan hukuman kebiri kimia paksa.
Sebagaimana dikutip The Economist, dalam pernyataannya pemerintah Polandia beralasan “Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperbaiki kesehatan mental terpidana, menurunkan libidonya dan dengan demikian mengurangi risiko kejahatan lainnya dilakukan oleh orang yang sama.“
Menanggapi kritik yang menyebut hukuman itu tidak manusiawi, Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk mengatakan “Saya tidak percaya bahwa kita bisa menyebut para individu atau makhluk-makhluk ini sebagai manusia. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu mendiskusikan hak asasi manusia.“
Tidak ada komentar:
Posting Komentar