Kekayaan Sumber Daya Alam Negeri
Yang Hilang
Dalam
rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
khususnya pada preamble, Pasal 23, dan Pasal 33, Negara mengemban tugas untuk
melakukan pengelolaan kekayaan negara termasuk didalamnya kekayaan daerah dalam
rangka mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk pelaksanaannya,
Undang-undang Dasar memberi kewenangan kepada negara untuk menguasai dan
mempergunakan seluruh kekayaan negara yang bersumber dari bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dijelaskan pula pada Pancasila yang
merupakan asas prikehidupan bangsa Indonesia menginginkan rakyat berdaulat,
bermartabat, dan memperoleh keadilan dan kesejahteraan.
Tetapi
itulah ironi yang terjadi pada kekayaan alam indonesia. Banyak kekayaan negara
yang sangat berharga dikuasai oleh pihak asing. Kontrak yang diberikan
pemerintah untuk perusahaan asing yang mengelola sumber kekayaan alam indonesia
pun tidak sebentar melainkan perpuluh-puluh tahun dan setelah kontrak itu
berakhir di perpanjang kembali hingga berpuluh tahun, pada akhirnya hingga
sekarang negara hanya diberi sedikit keuntungan dari hasil kekayaan yang
dikeruk oleh pihak asing dan kemiskinan belum terselesaikan.
Sebagai
contohnya adalah Freeport-Mc Moran Copper & Gold Inc, yang berbasis di
Amerika Serikat. Perusahaan tambang ini hanya merupakan perusahaan tambang yang
kecil. Tetapi setelah mengeruk Grasberg di Papua, menjadi perusahaan tambang
terbesar di dunia (tahun 2007), dengan keuntungan mencapai US$ 6,555 miliar.
Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.
Bahkan
ketika KK II dibuat, 6 tahun sebelum KK I berakhir (1991), bargaining Indonesia
masih terlihat sangat lemah. Nyaris tidak ada perubahan kontrak. Yang parahnya,
hampir tidak ada pengawasan pemerintah terhadap produksi tambang ini, karena
hanya 29% yang diolah di dalam negeri, sementara 71% langsung dibawa ke luar negeri,
diluar pengawasan pemerintah. Bahkan periode sebelumnya, 100% dibawa ke luar
negeri, sehingga pemerintah benar benar tidak mengetahui berapa yang dihasilkan
oleh Freeport.
Termasuk
ketika itu emas yang dihasilkan dari pertambangan tembaga, yang dianggap hanya
‘by product’. Baru pada tahun 1995, Freeport mengakui emas sebagai galian utama
tambang mereka. Padahal mereka telah menggali sejak tahun 1967, sehingga ‘by product’
emas selama 28 tahun.
Selain
perusahaan asing tersebut masih banyak perusahaan asing lainnya yang menguasai
kekayaan negara yang seharusnya dikuasai oleh pemerintah. Sikap yang diambil
pemerintah dalam hal ini masih belum menunjukaan keseriusannya, tidak sesuai
dengan janji yang disampaikan pada saat masa pemilu untuk mensejahterakan
rakyat. Pada saat ini kita hanya sebagai penonton dirumah sendiri yang tidak
bisa berbuat banyak dengan kekayaan melimpah yang kita miliki.
Oleh
sebab itu generasi muda yang akan nantinya menggantikan semua generasi tua yang
akan datang harus benar-benar bersikap tegas menunjukan bahwa bangsa indonesia
benar-benar merdeka dan berdaulat tanpa ada lagi intervensi dari pihak asing
yang membuat negara kita sekarang tidak mandiri dalam ekonomi maupun berpolitik.
Dibutuhkan juga keseriusan dari berbagai pihak untuk saling mendukung dalam
mengembalikan kekayaan negara yang di kuasai oleh asing untuk nantinya kita
akan olah sendiri kekayaan tersebut dengan SDM dari dalam negeri sendiri yang
mengolahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar