Bentuk
– Bentuk Pelanggaran HAM & Solusinya
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan
yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan,
perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain
Peristiwa
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan
berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi
manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang
sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari
perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan
warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa
ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal
dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang
hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal
secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas
(1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang
wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak
dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak
memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak
berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa
(penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1
orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Instrumen Nasional
HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A
sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB
tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau
Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor
182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional
tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Solusi / Upaya
mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di
Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung
jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga
memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.
Sumber
:
http://soviandony29.blogspot.com/2014/11/bentuk-bentuk-pelanggaran-ham-solusinya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar