Jumat, 20 Maret 2015

Tugas Softskill : 2. Perlindungan Kewarganegaraan Indonesia Diluar Negri

PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Permasalahan kewarganegaraan masih sering terjadi tidak hanya di Indonesia namun di seluruh dunia. Hal ini terjadi jika suartu warga negara yang lahir atau tinggal di negara lain, atau terjadi pernikahan antar warga negara yang berbeda. Dengan adanya warga negara yang tinggal di wilayah negara berbeda maka tentu memiliki hukum yang berbeda. Maka perlu diperhatikan bagaimana cara untuk mempertahankan perlindungan terhadap kewarganegaraan yang sudah dimiliki oleh seorang warga negara tersebut.

Berikut lima dasar hukum perlindungan WNI di luar negeri seperti dipaparkan
 Kepala Subdit Pengawasan Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri Krisna Jaelani di Jakarta, Rabu (12/11/2014):

1. Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..."

2. Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik antar negara, yang salah satu pasalnya mengatur perlindungan warga negara di luar negeri.

3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri, tepatnya dalam BAB V, yang mengatur perlindungan WNI oleh perwakilan RI di luar negeri.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, mengatur mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

5. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri.


Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, karena itu adalah salah satu hak yang dimiliki oleh semua warga negara menurut Undang-Undang. Hal ini untuk mempertahankan hubungan yang baik antar negara dan memberikan kebebasan untuk semua warga negara untuk saling berinteraksi dengan warga negara lainnya. Namun, perlindungan kewarganegaraan masih kurang diperhatikan saat ini contohnya seperti kasus beberapa waktu lalu Perempuan transgender asal Lampung, Mayang Prasetyo, tewas dimulatisi kekasihnya sendiri di Brisbane Australia. Atau masalah TKI yang bekerja di luar negeri lalu mendapat penyiksaan hingga berujung kematian.


Kementerian Luar Negeri mengedepankan tiga pendekatan utama di dalam pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI, yang meliputi: pencegahan (prevention), deteksi dini (early detection), dan perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response) yang bertujuan untuk menekan terjadinya peningkatan jumlah kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri.

Langkah pencegahan (prevention)
  1. Menyusun Grand Design Perlindungan WNI di Luar Negeri untuk periode 2010 – 2014 yang memuat strategi dan target capaian Kementerian Luar Negeri terkait upaya-upaya peningkatan perlindungan bagi WNI di luar negeri.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di Perwakilan RI untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan perlindungan, baik melalui penugasan yang bersifat ad – hoc (tim pengumandahan) ataupun penugasan penuh (penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri) ,dengan memberikan prioritas khusus bagi 24 Perwakilan RI yang telah memiliki Citizen Service.
  3. Meningkatkan infrastruktur di Perwakilan RI untuk mendukung kegiatan pelayanan dan perlindungan, yakni fasilitas shelter, call center, program pemberdayaan TKI, bantuan hukum, dan sebagainya.
  4. Pembentukan sistem database perlindungan WNI di luar negeri yang memuat informasi mengenai WNI di luar negeri dan kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Perwakilan RI.
  5. Menetapkan standarisasi pelayanan bagi WNI dengan menggunakan standarisasi ISO 9001:2008 tentang Manajemen Mutu
  6. Menyelenggarakan public awareness campaign di dalam negeri melalui media cetak dan media elektronik untuk membangun pemahaman pubik yang komprehensif mengenai isu-isu perlindungan WNI di luar negeri, khususnya tentang prosedur migrasi yang aman dan bahaya tindak pidana perdagangan orang.
  7. Mendorong pembentukan kerangka hukum di tingkat bilateral, regional dan multilateral terkait dengan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.
  8. Berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan sistem nasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI , khususnya dalam pembahasan revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri.
  9. Merekomendasikan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke negara- negara yang belum memiliki perjanjian bilateral atau tidak memiliki perangkat hukum nasional yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja asing, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.
Langkah deteksi dini (early detection)
  1. Memberdayakan masyarakat/komunitas Indonesia sebagai jejaring kerja Perwakilan RI dalam upaya pemberian pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
  2. Membangun sistem hotline service (KBRI di Singapura telah memiliki hotline yang diakses 24 jam).
  3. Membentuk standard operating procedure (SOP) di Perwakilan RI dan Kementerian Luar Negeri, khususnya untuk penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri dan repatriasi.
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Kemlu guna memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Perwakilan RI terkait pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri telah sesuai dengan standarisasi UU Pelayanan Publik dan Peraturan Menlu No.04 Tahun 2008 tentang Sistem Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
Langkah perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response)
  1. Penyediaan fasilitas bantuan hukum dan penerjemah bagi WNI yang menghadapi kasus hukum berat dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. (Malaysia dan Arab Saudi).
  2. Peningkatan kapasitas untuk memfasilitasi evakuasi dan repatriasi WNI/TKI di wilayah-wilayah konflik dan wilayah lainnya dimana terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan WNI.
  3. Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).
  4. Dalam proses penanganan masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri telah menggunakan sistem basis data elektronik yang terintegrasi yaitu e-Perlindungan (http://perlindungan.kemlu.go.id/portal/home). Aplikasi e-Perlindungan telah mulai digunakan pada tanggal 7 April 2014. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat alur informasi perkembangan penanganan masalah di luar negeri. Selain itu, aplikasi tersebut juga digunakan untuk mempermudah mekanisme pengaduan atau pelaporan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. 


http://perlindungan.kemlu.go.id/portal/news/detail/pananganan-kasus-periode-2014
http://internasional.metrotvnews.com/read/2014/11/12/317647/5-payung-hukum-perlindungan-wni-di-luar-negeri 

Tugas Softskill : 1. Pelanggaran Hak Warga Negara Dan Solusi Menurut Kalian

Bentuk – Bentuk Pelanggaran HAM & Solusinya
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.       Pembunuhan masal (genosida)

Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.



b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain

Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
 Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).



Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.



Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik

Solusi / Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.

Sumber : http://soviandony29.blogspot.com/2014/11/bentuk-bentuk-pelanggaran-ham-solusinya.html