PENGERTIAN
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari
sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan
berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko
terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik
yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi
juga harus berwawasan lingkungan.
1) Pengertian Dampak Terhadap
Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan
mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap
lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi
pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif
maupun negatif bagi lingkungannya.
2) Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen
lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi, mencakup sub-komponen:
o Jenis flora fauna darat (vegetasi
dan satwa)
o Jenis flora fauna perairan (plankton
& bentos)
b) Geofisik, mencakup sub-komponen:
o Lklim
o Fisiografi
o Hidrologi
c) Kimia, mencakup sub-komponen:
o Kualitas udara
o Kualitas air
d) Sosial Budaya dan Kemasyarakatan,
dijabarkan:
o Demografi industri dan kependudukan
o Sosial ekonomi
o Sosial budaya
v
Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan
Lingkungan
Komisi
dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan
sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak
pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan
pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan
hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan,
pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang
diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan
tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga
negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian
lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi
pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon
dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti.
Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi
salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah
kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan
Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan
lingkungan. Diantaranya,
-
Pertama, konservasi untuk
kelangsungan hidup bio-fisik.
-
Kedua, perdamaian dan keadilan
(pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
-
Ketiga, pembangunan ekonomi yang
tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup
biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam
melaksanakan hidup bersama.
-
Keempat, demokrasi yang memberikan
kesempatan kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan
kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu
kehidupan bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak
segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap,
mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi
bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi
termasuk di dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan
lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu
adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan
masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan
dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat
bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai
interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan,
Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan
berwawasan lingkungan antara lain,
1. Menjamin pemerataan dan keadilan.
2. Menghargai keanekaragaman hayati.
3. Menggunakan pendekatan integratif.
4. Menggunakan pandangan jangka
panjang.
B. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum
lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi,
termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana
manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia
serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih
berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang
secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented
Law.
a.
Hukum Lingkungan Modern
Dalam
hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan
dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara
langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi mendatang.
Hukum Lingkungan modern berorientasi
pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak
dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada
ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern
memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam
dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
b.
Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan
norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasisumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian
manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan
sukar berubah. Mochtar
Kusumaatmadja
mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah
melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum
Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam
(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan
dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan
lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan
instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan
pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh
kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum
pemerintahan.
Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General
Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan
kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan
dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1) Keputusan Menteri KLH
No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan.
2) Keputusan Menteri KLH
No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3) Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994
tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL).
4) Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056
tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5) Peraturan Pemenintah dan Keputusan
Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)
C. AMDAL
Amdal
dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk
kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal
bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses
Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari
beberapa hak berikut :
1.
Pengelolaan Lingkungan
Dalam
melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukan adanya susunan rencana
pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat
dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang
akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang
dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
2.
Pengelolaan Proyek
Dalam
pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase
berikut :
a)
Fase Identifikasi
b)
Fase studi kelayakan
c)
Fase desain kerekayasaan
(engineering design) atan fase rancangan
d)
Fase pembangunan proyek
e)
Fase proyek berjalan atau fase
proyek beroperasi
f)
Fase proyek telah berhenti
beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
3.
Pengambilan Keputusan
Dari
hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak
baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari
hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan
secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut
berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan
atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau
meminimalisasi dampak negatif tersebut.
4.
Dokumen yang Penting
Laporan
AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yang sangat
bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a)
Sebagai informasi pembanding dalam
hasil analisis
b)
Sebagai sumber informasi yang
penting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c)
Dokumen penting yag dapat digunakan
di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi
pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a.
Mencegah agar potensi sumberdaya
alam yang dikelola tidak rusak.
b.
Menghindari efek samping dari
pengelolaan sumber daya alam.
c.
Mencegah terjadinya perusakan
lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan,
dan keselamatan masyarakat.
d. Mengetahui manfaat yang berdaya guna
dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
D. RONA LINGKUNGAN
Rona Lingkungan merupakan kondisi
lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan
awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik dimulai. Rona lingkungan
merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk
keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi.
Hal-hal yang termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a.
Biogeofisik Kimia, meliputi :
komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan melakukan survei
lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling yang tepat, kemudian
dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing
b. Sosial Budaya dan Ekonomi, meliputi
: komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan penyebaran questioner,
wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat dan data sekunder pada
beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek. Dari data survey
lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada masing-masing
komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu atau sebelum
proyek didirikan (Rona Lingkungan).
E. DAMPAK PROYEK TERHADAP LINGKUNGAN
SOSEKBUD
Berdasarkan atas perkiraan kegiatan
yang akan terjadi selama masa operasional proyek dan berdasarkan atas
kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan dampak
yang akan timbul.
a.
Dampak Positif
Terutama dalam menunjang program
pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan masyarakat daerah,
kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak penduduk kemudian
timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
b. Dampak Negatif
Umumnya disebabkan oleh akibat dan
proses budidaya penggemukan ternak sapi potong terciptanya limbah kotoran
ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut dapat terjadi pada masa
kegiatan operasional.
c.
Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak yang akan
dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan interaksi antara
komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak, termasuk dampak yang
bersifat sekunder dan tertier.
d. Prakiraan Dampak
Prakiraan dampak yang dilakukan dengan
cara profesional judgement para ahli, metoda statistik dan analisa serta
referensi/literatur yang berkaitan atau serupa dengan kegiatan perumahan yang
akan dibangun, dan dapat juga dengan cara membandingkan hasil analisis data
dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor : Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu
Limbah Cair atau pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e.
Evaluasi Dampak
Atas dasar perkiraan dampak di atas
akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat masing-masing kegiatan penyebab
dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan penentu dampak
penting dalam matriks tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal No.056
tahun 1994, faktor penentu dan tingkat kepentingan.
Adapun faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah manusia yang terkena
dampak
(b) Luas wilayah penyebaran dampak
(c) Intensitas dampak
(d) Lamanya dampak berlangsung
(e) Banyaknya komponen lainnya yang
terkena dampak
(f) Sifat kumulatif dampak
(g) Penanggulangan Dampak
Pencemaran terhadap Tanah : Proses aktifitas
suatu usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah yang dapat mencemari tanah dan
dalam proses aktifitas tidak menggunakan air tanah sebagai bahan pembantu,
sehingga konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran terhadap Air : Limbah
cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran Iingkungan perlu dikendahkan
secara baik dengan proses yang tepat dan murah. Untuk penanggulangan Iimbah
cair dari feedlot ini dapat dilakukan dengan secara biologi.
Pencemaran terhadap Limbah Padat :
Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran kandang berupa limbah
organik.
Pencemaran terhadap Sosial Budava
Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot ini, maka masyarakat
sekitar kawasan mempunyai harapan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat yang
ada disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga
kerja lokal, sehingga akan meningkatkan kesempatan kerja dan dengan sendirinya
akan meningkatkan kesejahteraan, pendapatan dan merangsang timbulnya sektor
ekonomi pendukung.
F. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan pengelolaan dan
pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan
adalah pada dampak yang dapat timbul, berupa:
a.
Penurunan kualitas udara
b. Penurunan kebersihan Iingkungan
e.
Terbukanya kesempatan kerja dan
berusaha.
1) Dampak Sosial
Perubahan
Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan proyek yang akan
menghasilkan suatu product akan membawa perubahan tingkat pengetahuan dan
keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di sekitarnya, khususnya
yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan produksi.
Perubahan tingkat pengetahuan bagi
para pegawai dapat terjadi secara langsung maupun tak langsung. Secara langsung
perubahan tersebut terjadi bagi para pegawai yang mendapatkan training yang
diselenggarakan oleh perusahaan. Secara tidak langsung dapat diperoleh para
tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman selama mereka bekerja di
perusahaan.
Alat
Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian proyek berupa
pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa hal,
yaitu:
ü
Meningkatkan nilai tambah dan daya
saing atas produksi dalam negeri.
ü
Mengaktifkan kehidupan ekonomi
dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
ü
Berpartisipasi dalam memulihkan
pertumbuhan ekonomi nasional
2) Dampak Ekonomi
o Pengembangan usaha akan memberikan
dampak positif terhadap struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha
ini pada khususnya.
o Meningkatkan penghasilan para
Pekerja
Kegiatan proyek yang akan dilakukan
tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat disekitarnya, hal ini bisa
dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat setempat sebelum mereka bekerja di
perusahaan dibandingkan dengan pendapatan setelah bekerja pada proyek.
o Meningkatkan pendapatan negara
melalui Pajak
Dengan beroperasinya proyek yang
dijalankan akan menambah penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain:
-
Pajak Perusahaan (PPh Badan)
-
Pajak penghasilan karyawan (PPh
Pasal 21)
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar